Pemberlakuan UU nomor 3/2024, 157 Kades di Kabupaten Kupang Dikukuhkan

by
Para Kades menandatangani Surat Keputusan perpanjangan masa jabatannya. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dengan diberlakukannya UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba resmi mengukuhkan 157 Kepala Desa (Kades) menjadi 8 Tahun.

“Anggaran Dana Desa (ADD) harus dipergunakan sebaik mungkin,” ujar Alexon Lumba di aula Kantor Bupati Kupang, Rabu (31/7/2024)

Disamping itu, tambah Alexon Lumba, para Kades harus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi kearifan lokal, sebagai sumber pendapatan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Terus tingkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun pemerintah desa lainnya,” pinta dia.

Untuk itu, tambah Alexon Lumba, harus fokus dalam mengelola Bumdes, memperhatikan unit usaha yang dikelola oleh Bumdes sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan PAD.

“Sebagai kades agar bisa ​berdayakan PKK desa, agar bisa mengambil peran dalam setiap keputusan, terkait kebijakan pemerintah desa,” tambah Alexon Lumba.

“​Jangan memberhentikan perangkat desa yang sudah ada, tanpa melalui mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya mengingatkan.

Dengan pengukuhan ini, Lanjut Alexon Lumba, tugas tambahan pun menyusul bago para Kades, guna mempercepat penetapan RPJM-Desa, sesuai masa jabatan terbaru melalui musyawarah dengan masyarakat.

Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw menyampaikan bahwa pengukuhan ini dilandasi amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan ke-2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan amanah pasal 339 dan 118 itu bahwa Kades yang masa jabatan nya 6 tahun itu diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 8 tahun, jadi 1 periode itu Kades menjabat 8 Tahun,” jelasnya.

Menurut Marten Rahakbauw, dari tambahan 2 tahun jabatan bagi ke-157 Kades ini, maka sudah wajib para kades harus segera menyusun RPJM-Desa yang terhitung 8 tahun setelah dikukuhkan.

“Diharapkan juga, agar sejumlah program dan kinerja dalam berbagai kegiatan, yang belum memenuhi target bisa dimasukan kembali salam RPJMDes yang terhitung 8 tahun,” ujar Marten Rahakbauw.

Menurut dia, program yang belum ada peningkatan target kinerja, harus duduk musyawarah bersama, karena tidak mungkin Kepala Desa dan BPD yang urus putuskan sendiri, musti dimulai musyawarah dari tingkat Dusun hingga Desa. (iir)