Penanganan Bobolnya PDN Belum Sepenuhnya Rampung, Sukamta Pertanyakan Nasib Data Pribadi Masyarakat

by
Sukamta, Fraksi PKS DPR RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polemik soal bobolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDN) di Kementerian Informasi dan Komunikasi atau Kominfo, belum sepenuhnya rampung. Pasalnya, pemerintah belum membereskan sepenuhnya persoalan ini, khususnya terkait data pribadi masyarakat yang berpotensi terkena imbas.

Kritik ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/7/2024) terkait lambatnya pemulihan tersebut.

Apalagi, manurut Sukamta, pemerintah belum memberikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya.

“Pemerintah jangan hanya sibuk terkait aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomwaresaja. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya,” ujarnyaseraya menyebut bahwa perlindungan data pribadi ini sebagai isu yang penting.

Sukamta menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Pasal 46, disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis. Pemberitahuan ini khususnya kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas PDP.

“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” tegas politisi PKS ini lahi.

Dijelaskan Sukamta, jika terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius, mengingat pentingnya pemerintah menjamin keamanan dana pribadi masyarakat.

“Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman.
Jadi pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” jelas dia.

Untuk itu, Sukamta berharap agar perintah Presiden Joko Widodo terhadap Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami mendesak agar segera menyelesaikan auditnya,” tegasnya. (Ery)