BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, mengecam tindakan pembakaran gedung sekolah yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
“Kami sangat mengecam aksi pembakaran sekolah yang dilakukan OPM. Sekolah adalah sarana bagi putra-putri kita untuk mengenyam pendidikan demi masa depan mereka dan pembangunan bangsa,” kata Agustina dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Dirinya mendesak Pemerintah segera hadir memberikan perhatian khusus, memastikan anak-anak tetap bisa belajar dan melanjutkan pendidikan di sekolah, walau mungkin dalam kondisi sarana prasarana sederhana.
Selain itu, Agustina juga mendorong Pemda setempat untuk cepat tanggap mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya penting dilakukan penyediaan sarana pendidikan sementara bagi siswa-siswi yang sekolahnya dibakar OPM, berupa sekolah darurat.
“Buka sekolah darurat. Jangan menunggu sekolahnya dibangun. Jika harus atau perlu, pergunakan dana darurat pendidikan,” tegasnya.
Agustina menilai, peringatan ini penting mengingat dalam keadaan bencana, urusan pendidikan tidak dijadikan sebagai hal prioritas. Padahal pelayanan pendidikan yang layak merupakan kewajiban dari Pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia sesuai amanat konsistusi, khususnya Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Komisi X DPR juga menilai pembakaran sekolah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak dasar anak. Karena pembakaran gedung SMP tersebut bukan hanya sekadar merusak fasilitas publik tetapi juga telah mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Kehadiran Pemerintah harus terasa dalam menyelamatkan hak pendidikan anak-anak Papua. Bisa dengan memperketat pengamanan di sekolah-sekolah demi memastikan anak-anak kita memperoleh pendidikan yang layak secara aman dan nyaman,” pungkasnya. ()