BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara membantah adanya unsur paksaan dari penyidik agar keluarga korban siswi yang diperkosa hingga hamil berdamai dengan keluarga pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada awak media pada Jumat (12/7/2024).
“Kami akan mengungkap sebuah peristiwa pidana, sebenarnya karena ini persoalannya melibatkan anak, kami dari Polres tidak mengekspose terlebih dahulu karena ada pertimbangan sosiologis dan psikologis,” ujar Gidion.
Namun karena muncul berita dari salah satu media yang mengatakan bahwa siswi di Koja disetubuhi oleh pria yang dikenal lewat Instagram malah diminta damai oleh polisi, Gidion mengaku harus mengklarifikasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Jakarta Utara, Satreskrim, dan Unit PPA.
“Kami menerima laporan polisi sekitar 26 Maret 2024, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September 2023. Lalu, karena persoalannya melibatkan anak sebagai korban maka polisi pro aktif untuk mendatangi rumah atau kediaman keluarga untuk menanyakan dan bagaimana peristiwa yang terjadi,” katanya.
Korban disebut Gidion berinisial SR (16), pelapor adalah orang tua, dan terlapor atau tersangka berinisial KML.
Dalam proses penyidikan kepolisian sudah menetapkan KML sebagai tersangka. Dan terhitung tanggal 11 Juli 2024 tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan.
Orang tua korban SR mengaku pelayanan yang diberikan kepolisian sangat baik.
“Selama ini saya didampingi oleh PPA, penyidik sempat datang ke rumah karena kondisi anak saya lagi hamil karena mereka kasihan sama anak saya,” kata orang tua SR.
Ia menyebutkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka membuat korban hamil dan di usia delapan bulan sudah melahirkan, anaknya berusia tujuh hari.
Gidion bertanya untuk penanganan Polres sendiri apakah keluarga korban pernah merasa tertekan atau diajak untuk berdamai.
“Tidak ada,” jawab keluarga korban SR.
Gidion menjelaskan bahwa standar operasional prosedur untuk melakukan tindakan atau peristiwa pidana yang mengakibatkan anak sebagai korban adalah dengan mendatangi kediaman orang tua maupun korban.
“Dan kami sangat menyadari bahwa kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak itu adalah kasus yang harus mendapatkan perhatian yang ekstra untuk penanganan hukumnya,” ucapnya.
Awak media kemudian bertanya terkait proses penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial KML.
“Proses nya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan, jadi tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan eksesif apalagi ya. Jadi yang bersangkutan sebagai terlapor datang, memenuhi kewajibannya, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah konstruksi hukum nya masuk, kemudian kita melanjutkan dengan proses penyelidikan,” jelas Gidion.
Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming, Gidion menjelaskan hal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyelidikan pendalaman lebih lanjut.
Perihal apakah pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menafkahi korban dan anaknya atau menikahinya, Gidion menyebutkan hal tersebut akan dalam penanganan lebih lanjut.
“Itu nanti akan ditelaah lebih dalam,” jawab Gidion.
Awak media kemudian kembali bertanya apakah selama proses pemeriksaan tersangka berinisial KML sempat mangkir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, dalam kesempatan tersebut mengaku bahwa pelaku sempat dua kali tidak hadir dalam pemanggilan proses hukum terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Memang untuk pemanggilan ada beberapa kali mangkir, namun dari pihak terlapor memberikan alasan-alasan. Seiring waktu berjalan dia memenuhi kewajiban untuk diperiksa. Dia mangkir atau menunda pemeriksaan dua kali,” kata Hady.
Hady menambahkan, sebenarnya tidak ada istilah pemerkosaan melainkan hubungan intim antara pelaku dan korban.
“Mereka berkenalan melalui media sosial Instagram, intens berkomunikasi kemudian berpacaran. Mereka sudah berpacaran satu tahun. Kalau kita lihat dari usia kandungan delapan bulan melahirkan prematur. Mereka melakukan hubungan intim lebih dari satu kali karena sampai hamil,” ujar Hady.
Meskipun bukan pemerkosaan, namun tindakan tersangka KML yang menyetubuhi anak di bawah umur merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum.
“Masuk pidana nya karena anak di bawah umur. Penegasan nya disitu. Tapi tidak ada unsur pemerkosaan karena kalau ada unsur pemaksaan sekali saja dilakukan pasti langsung dilaporkan oleh orang tuanya. Jadi masuk dalam pasal orang dewasa menyetubuhi anak di bawah umur,” jelas Hady.
Di tempat yang sama, ayah korban (R) mengucapkan terimakasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangani kasus (percabulan & persetubuhan) tersebut dengan baik.
“Kami sekeluarga mengucapkan terimakasih & memberikan apresiasi kepada para penyidik yang telah memproses kasus ini. Mereka sampai bolak-balik ke rumah bahkan membantu pemulihan psikis putri kami,” ujarnya.
Ia pun mempercayakan kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, untuk kasus itu sendiri tetap berlanjut atau diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, KML dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun.(CS)