BERITABUANA.CO,JAKARTA -Keberadaan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA akan dikembalikan seperti semula melalui revisi UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Revisi itu sendiri tengah dibahas oleh DPR RI dan ditargetkan selesai sebelum dilantik presiden dan wakil presiden periode 2024-3029.
Menurut Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, revisi UU tentang Wantimpres dimaksudkan sebagai penguatan tugas dan fungsi DPA nantinya.
“Karena bagaimana pun juga yang namanya Dewan Pertimbangan Presiden harus memberikan nasehat, masukan, kepada presiden ketika diminta ataupun tidak ,”kata Eddy di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Eddy mengatakan, penguatan yang dimaksud adalah dimana nanti dewan pertimbangan presiden memiliki fungsi tupoksi yang jelas yang harus mereka laksanakan dan kemudian mereka deliver kepada presiden.
“Dan ini saya kira baik sekali karena bagaimanapun juga dewan pertimbangan presiden sebagaimana hal nya wantimpres harus diisi oleh tokoh-tokoh senior berpengalaman dari berbagai latar belakang yang akan memberikan masukan kepada presiden dari aspek politik, ekonomi perdagangan bisnis dan lainya,” kata Eddy.
Karena itu , anggota DPR RI ini beranggapan pentingnya presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya, tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri, sektor usaha dan lainya.
Menjawab pertanyaan, Eddy menyatakan, nantinya akan ada pembatasan , dan dewan pertimbangan agung tidak bisa lagi di hidupkan, karena itu bagian dari UU . Artinya , harus kita amandemen UUD , tetapi fungsi dan peran ini adalah penguatan dari Wantimpres yang saat ini sudah ada.
Dia menjelaskan, di pemerintahan mana pun ada namanya advisory council to the president , dan itu ada dan itu sangat lazim bahkan.
“Jadi bagi kita apapun bedanya kenapa di Indonesia tidak boleh dan itu akan diisi oleh orang-orang yang rekam jejaknya itu bisa dicek kok oleh masyarakat. Jadi memiliki pengalaman, memiliki rekam jejak yang baik, dan memiliki kemampuan untuk memberikan advice, nasehat yang terbaik untuk presiden,” kata Eddy.
Sesuai nama di UU yang disahkan , Eddy mengatakan namanya adalah
Dewan Pertimbangan Presiden, tidak mungkin DPA. Kalau DPA berarti harus jadi bagian dari UUD. Jadi jadi itu dibikin sesuai kewenangan kita untuk memutuskan tadi.
Tapi pasal 1 dan 2 bakal diubah nomenklatur dari Wantimpres jadi DPA, apakah perubahan nomenklatur bakal bikin DPA dibikin setara sama presiden?
Eddy menjelaskan lagi, kalau susunan kedudukan dan itu saya kira sudah jelas tercantum dalam UU-nya.
“Apakah kemudian itu nanti akan setara atau tidak, tapi menurut saya fungsinya harus diperkuat lagi. Esensinya itu, jadi secara konseptual Wantimpres itu peran yang penting, tapi sampai saat ini mungkin fungsinya masih belum optimal. Jadi ini harus dioptimalisasikan apalagi presiden kita saat ini dan yang akan datang membutuhkan banyak masukan dari berbagai sektor dengan untuk upaya kita bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang maksimal,” jelasnya.
Apalagi tambah Eddy, kita ingin mencapai pertumbuhan ekonomi, 6,7 persen bahkan 8 persen. (Asim)