Kepala BPN Depok Ingatkan Masyarakat Waspada Sertifikat Palsu

by
Kepala BPN Depok Indra Gunawan (foto: pul)

BERITABUANA.CO, DEPOK – BPN Depok kembali mengingatkan masyarakat, agar berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan atau mafia tanah.

Kepala BPN Depok Indra Gunawan mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan, yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.

“Potensi kejahatan beragam. Tapi, mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru, dengan alasan hilang,” urainya, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Kemudian, lanjutnya, modus membeli tanah hasil lelang, sampai pada pemalsuan sertifikat.

Jika tidak hati-hati, tekannya, maka dampaknya akan muncul sengketa pada ranah pengadilan.

Pasalnya, muncul klaim dari para mafia tanah, menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong, yang belum dimanfaatkan menggunakan preman.

Indra mengaku, tidak memungkiri, persoalan itu muncul akibat dari pemilik tanah, terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya.

Atau, sambungnya, pemilik membiarkan kosong, serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian haknya.

“Misalkan, tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun atau tanah pekarangan, masih kosong belum dibangun,” ulasnya.

Keadaan itu, diperparah oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.

“BPN Kota Depok, menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya,” ucap Indra.

Yaitu, paparnya, menguasai secara fisik, menggunakan, memanfaatkan dan menjaga batas, guna meminimalisir kejahatan di bidang pertanahan.

BPN Kota Depok, katanya, meminta pihak notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, untuk lebih peka.

“Waspada terhadap gelagat mafia tanah, sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan,” utasnya.

Indra Gunawan menguraikan, modus operandi mereka beragam, licik dan tak jarang melibatkan oknum aparat.

“Kondisi itu, menjadikan mereka bagaikan benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat, atas kepemilikan tanah mereka,” tandasnya. (Rki)