Kejagung Periksa Komisaris PT Antam, RAS atas Dugaan Korupsi Komoditas Emas

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021, Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris PT Antam yang berinisial RAS sebagai saksi kasus tersebut.

“RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 sampai Maret 2019 masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jum’at (5/7/2024), di Jakarta.

Dijelaskan, pemeriksaan RAS terkait pemberkasan atas perkara tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli Siregar

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi membeberkan para tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022. Keempat tersangka pun langsung ditahan.

Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Sementara tersangka TK mendekam di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya. Mereka melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Termasuk melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

Menurut Kuntadi, para tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton.

Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi. Oisa