Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Pejabat yang Salahgunakan Wewenang

by
by
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Wakil Jaksa Agung, Jamdatun dan empat Kajati baru di Gedung Utama Kejagung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada siapapun yang menyalahgunakan wewenang jabatan atau melanggar displin pegawai di lingkungannya. Karena jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Saya memastikan jika ada penyelewengan atau penyalahgunaan terhadap kewenangan tersebut maka akan saya tindak tegas,” kata Jaksa Agung saat melantik Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Narendra Jatna, Kamis (4/7/2024), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ikut juga dilantik empat pejabat eselon II baru, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo, kemudian Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Papua Barat, Hendrizal Husin sebagai Kajati Papua dan Siswanto sebagai Kajati Banten.

Jaksa Agung berharap agar setiap pejabat yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata serta bekerja menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran.

“Perilaku saudara harus selalu mendukung upaya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu. Baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik” tegasnya.

Karena itu dalam rangka melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung secara khusus memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan para pejabat yang baru dilantik.

Diantaranya, Wakil Jaksa Agung sebagai unsur pimpinan harus mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan terkait pembenahan struktur organisasi dan manajerial Kejaksaan, baik secara teknis maupun administrasi pada tiap unit kerja dalam rangka penguatan fungsi internal Kejaksaan.

“Berjalannya fungsi internal Kejaksaan yang maksimal tentunya tidak luput dengan adanya kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Burhanuddin, dengan tanggung jawab yang diemban diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien, dan efektif guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh korps Adhyaksa.

Sedangkan untuk Jamdatun, dia meminta optimalkan peran sentral bidang Datun sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan.

Menurutnya, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintah harus dapat terwujud dalam tindakan yang diambil pemerintah, baik berupa kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang- undangan yang mengutamakan pada kepentingan umum.

“Pastikan peran JPN dalam mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan yang ada berdasarkan pada asas profesional, berkualitas, dan akuntabel guna tercapainya kepentingan hukum negara atau pemerintah,” katanya.

Jaksa Agung menambahkan peran sentral JPN selain untuk memastikan berjalannya pemerintahan dalam kacamata administratif yuridis, juga turut diberikan amanat untuk memastikan terciptanya peningkatan perekonomian negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sehingga, katanya, JPN dituntut untuk memahami secara komprehensif anatomi maupun business process tiap-tiap BUMN-BUMD.

“Selain JPN melalui tugas dan kewenangannya diharapkan mampu mewujudkan eksistensi BUMN-BUMD yang senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ucapnya.

Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung menekankan agar beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.

“Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat,” ujarnya.

Jaksa Agung pun meminta untuk menjaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi maupun dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup keluarga guna menjadi suri tauladan yang baik terhadap seluruh jajaran.

“Lakukan juga pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Oisa