Nilai Transaksi Judol Capai Rp600 Triliun, PPATK: Jika Tak Diberantas Multiplier Effect Terhadap Masyarakat Sangat Berat

by
Judi online. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Judi online atau Judol ternyata tidak hanya merusak strata kehidupan. Jauh dari itu bisnis Judol sangat menjanjikan dan memiliki nilai transaksi yang fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), baru-baru ini menyebut di semeser I tahun 2024 nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait Judol mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Dan nilai itu, kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah, akan terus berkembang dan akan semakin masif kalau tidak tertangani secara optimal.

Oleh karena itu, kata Natsir, seperti dikutip pada portal rri.co.id, Kamis (20/6/2024), dirinya sangat mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

Selanjutnya, ia berharap satgas ini dapat bekerja efektif dan optimal untuk menekan perkembangan judi online. “Sebab kalau ini tidak kita cegah dan tidak kita berantas, itu multiplier effect-nya terhadap masyarakat cukup berat,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan statistik PPATK tercatat ada sebanyak 3,2 juta orang pemain judi online. Dimana 80 persennya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dimana kita lihat masyarakat berpenghasilan rendah itu bermain judi online di kisaran Rp100.000 ke bawah,” ucapnya. Sedangkan jika dilihat dari profil pemain judi online terdiri dari sejumlah profesi, seperti, pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, guru, pegawai, dan karyawan.

“Termasuk juga para profesional banyak juga yang bermain judi online ini,” katanya. Natsir juga menyampaikan perputaran akumulasi transaksi judi online ini yang jumlahnya selalu meningkat.

Pada 2022 transaksinya mencapai Rp81 triliun. Kemudian, pada 2023 melonjak dengan nilai transaksi sebesar Rp327 triliun.

“Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana problem kita terkait judi online ini sudah masuk ke arah yang meresahkan,” ujarnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan memberantas aksi jual beli rekening di pedesaan.

“Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan rekan media mendengar berita itu,” kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024), seperti dikutip ANTARA. (Kds)