Keluarga Korban Judi Online Bakal Dikasih Bansos? Begini Respon Bamsoet

by
Bambang Soesatyo. (Foto: BS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana pemerintah untuk memasukan keluarga korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (Bansos) terus mengundang polemik di ruang publik.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pemerintah agar melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan suatu kebijakan.

“Pemerintah tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan terkait wacana tersebut, yakni melakukan kajian mendalam, baik dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis,” kata Bamsoet dalam keteranganya, Rabu (19/6/2024).

“Sehingga dapat diketahui apakah wacana tersebut sudah tepat atau belum,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut bahwa wacana pemberian bansos bukan untuk pelaku perjudian online, melainkan pihak keluarga.
Ia pun juga mengingatkan pemerintah terlebih dahulu membenahi data riil penerima bansos sesuai dengan kondisi lapangan. Lantaran, masih terdapat penerima bansos yang tidak tepat sasaran.

“Pemerintah juga harus berkomitmen memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh, agar tidak ada lagi korban ataupun dampak kerugian materil maupun non-materil yang ditimbulkan, dan mengkaji lebih dalam faktor menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan judi online,” ucapnya diikuti langkah tindak lanjut untuk menanganinya.

Terkait kasus judi online, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku judi online, berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, maupun Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang menjelaskan pelaku judi merupakan tindak pidana.

“Meminta pemerintah melakukan upaya preventif agar tidak ada celah untuk bisa dilakukannya judi online, khususnya dari sisi informasi dan teknologi,” pungkasnya. (Jal)