Polisi Amankan Pelaku Pembacokan 4 Warga di Koja

by
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polsek Koja bersama Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap RWE (30), pelaku pembacokan terhadap 4 orang warga Koja menggunakan sebilah parang panjang di Rawa Badak Utara, Koja pada Minggu (9/6/2024) pagi.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, kurang dari 12 jam RWE (30) saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar, di minggu (9/6/2024) malam.

Karena emosi tak terbendung, tersangka (RWE) melukai 4 warga yakni M.S.S (24), I (52), A.M (17) dan I.A (33)

“4 orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” tukasnya, Rabu (12/6/2024)

Roni menuturkan, RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa dan ia juga merupakan seorang DPO Polres Metro Bekasi.

“Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya RWE (30) dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No. 12 Tahun 1951.

“Terancam hukuman penjara maksimal 13 tahun,” pungkasnya.(CS)