Kuasa Hukum: Pasal yang Digunakan ke Hasto Kristiyanto Sama Dengan Pasal di Era Pemerintah Kolonial

by
Kuasa hukum Sekjen DPP PDI P Hasto Kristiyanto, Patra M Zen memberi keterangan kepada wartawan seusai pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Hasto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa(4/6/2024). (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengungkapkan, kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga diancam melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menyebut pasal tersebut biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Pasca kemerdekaan, pasal itu rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.

“Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Patra menyebut Hasto juga dilaporkan terkait dugaan melanggar pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena objek laporan terkait pernyataan Hasto di televisi, maka penyidik mempersilahkan kliennya untuk berkonsultasi ke dewan pers.

“Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” tuturnya.

Menurut Patra, Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut. Dia menyebut polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto. Sebab, pihak pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah dewan pers.

“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya. Namun, seperti yang saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir,” ungkap Patra.

“Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” pungkasnya.(Asim)