BPK Serahkan LHP LKPP 2023 ke DPR

by
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023 dari BPK RI di sela Rapat Paripurna, Selasa (4/6/2024). (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (4/6/2024) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta itu disampaikan pula leh BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sesuai ketentuan pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK kepada DPR, DPD dan DPRD dilakukan sesuai ketentuan pada pasal 7 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pada kesempatan yang sama, Puan juga mengatakan bahwa DPR bertugas untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2014.

“DPR mempunyai tugas membahas dan menginjak lanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK berkenaan dengan hal tersebut kami persilahkan kepada yang terhormat ketua BPK RI untuk menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester 2 tahun 2023 serta penyerahan laporan hasil penyerahan semester 2 tahun 2023 dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023 oleh BPK RI,” tuturnya.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun mengatakan BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023 yang mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL. Dalam laporannya, Isa mengatakan bahwa opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023.

Pada LKPP Tahun 2023, BPK juga menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian. Di sisi pendapatan, tercapainya target Penerimaan Pajak dan PNBP masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Di sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya. Belanja bantuan dan subsidi yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat juga mendapat perhatian. Dikatakan Isma bahwa hal tersebut harus terus dikawal agar penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 atas 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

“IHPS dimaksud juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2%. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%,” lanjut Isma.

Menutup agenda IHPS II Tahun 2023 serta Penyerahan LHP Semester II Tahun 2023 dan LHP LKPP, Puan menyatakan bahwa laporan BPK yang diterima oleh DPR akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Jim)