Beraksi di 9 TKP, Maling Spion Mobil Ditangkap Polsek Pademangan

by
Polsek Pademangan Tangkap Maling Spion Mobil. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kaca spion mobil meresahkan dan sempat viral di akun Media Sosial (Medsos).

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pelaku ditangkap di kosannya pada Selasa (28/5/2024) dini hari.

“Pelaku berjumlah 3 orang, mereka adalah LP (23), RY (23), dan AY (20) ditangkap di Pademangan Barat,” kata Binsar dalam keterangan persnya, Jumat (31/5/2024).

Saat penangkapan ketiganya, polisi sempat kesulitan karena mencoba kabur dan melawan petugas.

“Diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” bebernya.

Binsar mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

“Tersangka RY (23) dan LP (23) merupakan residivis kasus narkoba sedangkan AY (20) pernah tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Menurut keterangan ketiganya, komplotan ini telah beraksi di 9 titik dengan target kendaraan pribadi yang luput dari pengawasan pemiliknya maupun CCTV.

“Kawanan ini telah beraksi di 9 lokasi, antara lain di wilayah Kebayoran Lama, Pademangan, Tanjung Priok dan Kemayoran,” bebernya.

Dikataknnya, uang hasil pencurian itu digunakan para tersangka untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Spion curian dijual ke penadah berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran kami, satu spion dijual antara Rp700 ribu sampai Rp900 ribu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Binsar berpesan untuk menjaga harta bendanya dan keamanan lingkungan secara bersama-sama melalui Siskamling.

“Yang pasti keamanan tanggung jawab kita bersama, berdayakan atau dimaksimalkan dari titik terendah. Artinya dari lorong-lorong ada Siskamling atau rumah-rumah diadakan CCTV,” pesannya.(CS)