Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata,  45 Persen Memenuhi Aspek Administrasi dan Persyaratan Teknis

by
BPTD bersama Korlantas Polri, Dishub Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan baik kelengkapan aspek administrasi maupun persyaratan teknis terhadap armada Bus Pariwisata saat momen libur panjang Waisak 2024. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bersama instansi terkait lainnya telah memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

“Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis. Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno kepada beritabuana.co di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dikatakan, adapun ditemukan di lapangan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir. Terhadap bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.

“Untuk yang hasil rampcheck-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan,” tegas Dirjen Hendro melalui Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, SH,MH.

Dirjen Hendro mengemukakan, pada kegiatan ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

“Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila ditemukenali kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti dengan penindakan.

Selain itu, tambah Dirjen Hendro, akan dilakukan juga pengecekan secara acak (random checking) terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). “Kami akan tindak lanjuti apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan monitoring, pemeriksaan, hingga penegakkan hukum pada PO Bus dan/atau pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera. (Yus)