Fraksi Gerindra Minta Baleg Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

by
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa fraksi Partai Gerindra meminta agar pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk ditunda.

“Fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran,” kata Supratman kepada awak media, di kompleks parlemen, Selasa (28/5/2024).

Saat ini, dikatakan Supratman, RUU Penyiaran sudah masuk ke Baleg DPR. Namun, ungkapnya, Fraksi Gerindra meminta pembahasan RUU itu ditunda, terutama terkait posisi Dewan Pers dan jurnalisme investigasi.

“(RUU Penyiaran) Saat ini sudah ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I,” ucapnya.

Alasannya, dari permintaan itu untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran, lantaran draf RUU tersebut dinilai mengancam kemerdekaan pers.

“Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” katanya.

RUU Penyiaran menuai polemik lantaran terdapat sejumlah pasal yang dinilai membungkam kebebasan pers.

Sejumlah pasal dalam draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran yang mendapat kritik, di antaranya, Pasal 8A ayat (1) huruf q dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf c yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Jal)