Soal Polemik UKT, Prof. Irwan: Evaluasi Ulang Keberadaan PTN BH

by
Ketua PP Muhammadiyah Prof. Irwan Akib. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Irwan Akib turut merespon kenaikan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi egeri (PTN), yang dipicu oleh kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dia menekankan pentingnya pendidikan sebagai investasi masa depan bangsa.

“Pendidikan adalah jalan untuk mencerdaskan bangsa dan merupakan amanah konstitusi. Jika ingin melihat bangsa maju berdaulat, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan pendidikan anak-anak bangsa,” ujar Prof. Irwan sebagaimana dikutip, Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, kenaikan UKT yang tinggi di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), karena badan tersebut memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan, sehingga beroperasi mirip dengan perusahaan BUMN.

“Subsidi dari pemerintah pusat masih ada, tetapi berbeda dengan PTN Satker (Satuan Kerja )yang disubsidi penuh,” terang Prof. Irwan.

Karena itu, masih menurut Prof. Irwan, PTN BH harus mendapatkan penghasilan tambahan untuk menutupi biaya operasional, dan salah satu caranya adalah melalui UKT. Namun, tidak semua PTN BH mampu melakukannya, sehingga UKT menjadi sumber dana utama.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi ulang keberadaan PTN BH. Meskipun PTN BH adalah layanan non-profit, ketidakmampuan dalam mengelola sumber dana selain dari mahasiswa menyebabkan UKT menjadi beban utama.

“PTN juga perlu mempertimbangkan rasio dan sumber daya yang ada dalam menerima mahasiswa baru,” ujar dia lagi.

Ia mengingatkan pemerintah bahwa negara harus berperan dalam mencerdaskan anak-anak bangsa dan berinvestasi dalam sumber daya manusia melalui pendidikan.

“Jika ingin melihat negara ini maju berdaulat, terutama menuju Indonesia Emas 2045, negara harus hadir dalam pendidikan,” tegasnya.

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) di PTN di lingkungan Kemendikbud Ristek, termasuk empat aturan penetapan UKT.

Pertama, penetapan UKT tiap program studi ditetapkan oleh pemimpin PTN. Kedua, penetapan UKT di PTN BH berkonsultasi dengan Kemendikbud Ristek.

Ketiga, penetapan UKT di PTN selain badan hukum harus mendapat persetujuan dari Kemendikbud Ristek. Keempat, laporan realisasi pemberlakuan UKT harus dilaporkan oleh pemimpin PTN kepada Dirjen Dikti Ristek atau Dirjen Vokasi.

Prof. Irwan menekankan bahwa PTN harus memberikan pendidikan terbaik tanpa membebani mahasiswa dengan biaya tinggi.

“Negara harus mencerdaskan anak-anak bangsa dan hadir dalam pendidikan,” pungkasnya. (Ery)