Larangan Jurnalisme Investigasi di RUU Penyiaran, Emrus: Tindakan Inkonstitusional

by
Komunikolog Universitas Pelita Harapan, Dr Emrus Sihombing. (Foto: AN)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai wacana larang jurnalis melakukan investigasi sebagai tindakan inkonstitusional.

Sebab, kata dia, larangan itu tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat.

Bahkan, tindakan pelarangan akan membuat media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial.

“Revisi UU Penyiaran akan melahirkan maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial. Selain itu memusnahkan salah satu karya jurnalistik yaitu investigation reporting,” kata Emrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).

Untuk itu, Emrus mengusulkan agar pemerintah menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi yang tengah digodok oleh DPR. Karena dikhawatirkan akan melahirkan kekuasaan yang semena-mena.

“Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi,” pungkasnya. (Jal)