BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dugaan penyimpangan dalam kasus Perlindungan Konsumen dilakukan oleh oknum jaksa Suparjan yang bertugas pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Bermula dari Suparjan yang ditunjuk sebagai jaksa peneliti berkas perkata dua tersangka yakni King Yuwono (KY) dan Supriya Rahardja Yuwono (SRY).
Sebagai jaksa peneneliti, Suparja melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka KY yang dianggap merugikan korban hingga belasan miliar itu malahan (diduga) terkesan bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) tersangka. Sebab seringnya terjadi bolak balik berkas perkara tersangka KY ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Sandi Hakim yang merupakan pelapor dan menjadi korban dalam kasus ini mengatakan, sangat terkejut dan kecewa ketika dapat informasi bahwa berkas kedua tersangka dinyatakan oleh jaksa peneliti bukanlah perbuatan pidana tetapi perdata.
“Padahal selama kurang lebih 4 Tahun ini apa yang menjadi petunjuk jaksa untuk kelengkapan syarat formil maupun materil, selalu dipenuhi oleh penyidik. Berarti semua petunjuk yang diberikan jaksa hanya memenuhi kepentingan membela tersangka supaya kasus dinyatakan perdata. Sudah macam pengacara tersangka aja ya,” ujar Sandi Hakim kepada wartawan, di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Perlu diketahui, Sandi Hakim melaporkan King Yuwono ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada 28 April 2021 silam, terkait kasus apartemen dibilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat. kemudian oleh penyidik PMJ King Yuwono (KY) ditetapkan sebagai tersangka karna dianggap telah melanggar pasal 62 ayat (1) c jo pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, setelah KY ditetapkan tersangka oleh PMJ berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik melakukan pengembangan penyidikan lalu menetapkan SRY sebagai tersangka baru.
Sandi juga menjelaskan, sejak Desember 2022 lalu berkas tersangka KY sudah beberapa kali bolak-balik atau dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil.
Semua petunjuk yang diberikan oleh jaksa Suparjan selalu dipenuhi penyidik, ujar Sandi seraya menambahkan, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keterangan ahli serta kelengkapan lainnya.
“Anehnya setelah semua dilengkapi oleh penyidik PMJ, jaksa Suparjan menyimpulkan perkara itu bukan ranah pidana melaikan Ramah perdata,” ucap Sandi.
Menurut Sandi, ada semacam penggiringan opini yang dilakukan jaksa kepada penyidik hingga tercapai kesimpulan perkara itu bukan pidana.
“Padahal, sejatinya jaksa itu mewaliki negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah kita sudah korban, kok malah menjadi korban lagi,” tandas Sandi. Oisa





