Tingkatkan Keselamatan Penyeberangan, Ditjen Hubdat Kemenhub Gelar Bimtek Kinerja PPNS

by
Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Ditjen Hubdat Kemenhub, Lilik Handoyo, saat memberikan sambutan pada pembukaan Bimtek Kinerja PPNS. (Foto: Ist)

BERITABUANA CO, BEKASI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan angkutan penyeberangan yang berkeselamatan, salah satunya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP).

“PPNS bidang transportasi sungai danau dan penyeberangan mempunyai fungsi utama dalam sektor perhubungan yaitu penegakan hukum untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Ditjen Hubdat Kemenhub, Lilik Handoyo dalam sambutannya pada pembukaan Bimtek di Bekasi Senin (6/5/2024).

Dikatakan, dengan tema “Pembinaan PPNS Bidang Transportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkualitas” pada 6-8 Mei 2024, bahwa PPNS bidang transportasi sungai danau dan penyeberangan sangat penting dalam menjaga operasional yang tertib hukum dan menciptakan pelayaran yang berlandaskan keselamatan dan keamanan.

“Melalui bimtek ini, para PPNS bidang LLASDP diharapkan dapat melaksanakan penegakan hukum kepada para operator kapal sungai, danau dan penyeberangan agar terciptanya patuh hukum dengan berlandaskan amanat Undang-Undang Pelayaran,” tandas Lilik.

Dia menyebutkan PPNS merupakan penyidik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Capt. Bintang Novi dalam laporannya menuturkan, berdasarkan pasal 1 angka 5 PP No. 43 tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Ia mengharapkan PPNS bidang LLASDP dapat memberikan manfaat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat khususnya Balai Pengelola Transportasi darat (BPTD) selaku fungsi pelaksana teknis di lapangan, sehingga mampu melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

Capt. Bintang mengemukakan, kegiatan bimtek kali ini diikuti 40 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba, dengan materi yang cukup beragam, diantaranya Mekanisme pemberkasan tindak pidana pelayaran, Penegakan hukum pidana pelayaran oleh ppns, Mekanisme pembuktian pidana pelayaran, Proses penyidikan pidana pelayaran, serta Pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan.

Turut hadir pada kegiatan Bimtek ini KORWAS PPNS Bareskrim, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Utara, serta Kepala KSOPP Danau Toba, Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, serta Perwakilan Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut. (Yus)