BERITABUANA.CO, PALANGKA RAYA – Guna mewujudkan percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah kembali melakukan koordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas.
“Hal ini sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya, terkait pemetaan potensi indikasi geografis di Kabupaten Kapuas,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2024), di Palangka Raya.
Menurutnya, alasan Kabupaten Kapuas menjadi perhatian khusus pada semester I, karena wilayah ini dikenal sebagai lumbung pangan di Provinsi Kalimantan Tengah. Yakni penghasil produk pertanian beras lokal yang memiliki karakteristik khusus, sehingga masuk dalam kriteria yang dapat di daftarkan sebagai Indikasi Geografis.
“Produk pertanian lokal yang dimaksud adalah beras Siam Arjuna dan beras Mayang Catur. Rencananya itu akan diajukan menjadi Indikasi Geografis dari Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Pada kegiatan koordinasi sebelumnya, lanjut Gunawan, juga telah disampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan dokumen deskripsi.
Diantaranya, berupa data pemohon Indikasi Geografis, nama Indikasi Geografis, nama produk yang dilindungi, uraian mengenai karakteristik dan kualitas,.
Termasuk juga soal uraian lingkungan geografis, faktor alam dan faktor manusia. Kemudian uraian tentang batas daerah dan/atau peta wilayah, uraian singkat mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan produk Indikasi Geografis.
Selain itu diperlukan juga uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan. Kemudian uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan, dan label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.
Seperti diketahui, pangsa pasar penjualan beras Siam Arjuna saat ini semakin prospektif. Terbukti adanya jumlah pemesanan dalam skala besar oleh salah satu perusahaan dari wilayah provinsi lain.
Dengan kualitas yang sudah dikenal, tambah Gunawan, serta tingginya permintaan pasar terhadap produk beras lokal khas Kabupaten Kapuas, maka sudah sepatutnya diberikan pelindungan Kekayaan Intelektual yang akan meningkatkan nilai ekonomi di daerah tersebut.
Adapun terkait pemenuhan dokumen deskripsi yang menjadi syarat pendaftaran Indikasi Geografis, Tim Dinas Pertanian Kapuas mengaku telah melakukan tinjau lapangan, guna menggali beberapa data terkait sejarah/asal usul beras Siam Arjuna, Teknik Budidaya tanaman, Karakter Khusus, Morfologi dan lain-lain.
“Data pendukung yang diperlukan akan segera kami tuangkan dalam dokumen deskripsi”, ujar Kepala Dinas Kabupaten Kapuas, Yaya saat menerima kunjungan Tim Kanwil Kumham, di ruang kerjanya.
Menanggapi progress yang dilakukan Dinas Pertanian tersebut, Kabid Yankum Kanwil Kalteng juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukannya.
“Harapan kami, semua persyaratan dalam penyusunan dokumen deskripsi dapat diajukan pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis” ujar Gunawan.
Turut hadir pada kegiatan rapat koordinasi tersebut, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto, Analis Permohonan KI, Mariani dan Oktavriani Ekasari.
Selain itu juga para Analis dari Tim Dinas Pertanian Kapuas. Masing- masing, Analis Perbenihan, Adi retno, Analis Pasar Hasil Pertanian, Tautan, Analis Kebijakan Publik, Pery Warta dan Analis Organisme Pengganggu Tanaman, Sugiana. Oisa