Hakim MK Kecewa Pihak Prinsipal KPU Tidak Hadir dalam Sidang

by
Foto ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat marah dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan pihak pemohon DPP PAN pada Kamis 2 Mei 2024.

Makim Arief marah lantaran tidak adanya satupun dari pihak prinsipal dari KPU yang hadir dalam sidang yang digelar di panel tiga tersebut. Dan diketahui KPU hanya diwakili oleh sekretariat dan kuasa hukumnya. Dia menilai KPU tak serius menghadapi sidang gugatan MK, bahkan sejak sengketa pilpres sebelumnya.

“Ini KPU enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius. Jadi sejak pilpres kemarin KPU enggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini,” kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Padahal, Arief ingin bertanya tentang kebenaran yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Junaid bahwa KPU telah membuka kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ogan Komering Ilir pada 27 April 2024 lalu.

“Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?” ujar Arief.

Namun, Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU tidak ada yang hadir pada sidang tersebut. “Belum hadir,” jawabnya.

“Lho kuasa hukumnya nggak tahu? Nggak, sekarang principal KPU. KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat, ada nggak?” kata Arief.

Arief mengatakan semua komisioner KPU mestinya sudah dibagikan tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang panel sengketa pileg. Termasuk panel tiga yang diwakili Idham Kholik.

Kemudian, salah satu perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan jika para pimpinan KPU sedang ada agenda lain di kantor.

Meski diberi penjelasan bahwa para komisioner yang mestinya hadir sedang ada agenda di KPU, Arief tak bisa menerima alasan tersebut.

“Berarti mahkamah dianggap tidak penting?” tegas Arief.

Perkara 246 menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan PAN atas dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di dua kabupaten di Sumatera Selatan. Masing-masing Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua.

Sengketa tersebut menyangkut hasil pileg tingkat DPR kabupaten kota di dua daerah tersebut. (Jim)