Ditjen Darat Kemenhub Sosialisasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling

by
Sekditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Amirulloh (tengah) saat memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi uji kendaraan bermotor keliling di Solo. (ist)

BERITABUANA.CO, SOLO – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan dapat mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi.

Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Darat Kemenhub, Aznal kepada beritabuana.co, Jumat (15/3/2024) menyebutkan mengawali sosialisasi ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Solo, Jawa Tengah, kemarin.

“Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi, sehingga permasalahan tersebut masih menjadi fokus utama pemerintah sampai saat ini. Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat bertugas memberikan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan kondisi laik jalan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dengan melakukan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirulloh saat memberikan sambutan dalam sosialisasi tersebut.

Dikatakan, pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walaupun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling.

Sebagai informasi, tutur Amirulloh, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

“Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, penyelenggaraan unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas uji berkala keliling, penetapan unit pelaksana uji berkala keliling, dan tata cara penyelenggaraan, standar fasilitas, serta spesifikasi teknis peralatan unit pelaksana uji berkala keliling,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma, menjelaskan pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu, di antaranya adalah kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah akreditasi di bawah 50% dari keseluruhan kabupaten/kota, terjadi keadaan darurat atau bencana alam, adanya permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana uji berkala, dan untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.

“Penyelenggaraan unit pelaksana uji berkala keliling ini menggunakan fasilitas berupa kendaraan bermotor yang sudah dirancang secara khusus untuk melakukan uji berkala dan memenuhi persyaratan,” tutur Tama, seraya menyebutkan persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi adalah terkait dengan lokasi uji berkala keliling yang tetap. Selain itu, ada juga standar fasilitas uji berkala keliling termasuk landasan, alat uji, peralatan pendukung, control room, hidrolik kontrol dan sistem operasional, perlengkapan elektronik, dan desain kendaraan serta spesifikasi teknis peralatan.

Pada kesempatan itu pula, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI), Fatchuri menjelaskan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilakukan uji berkala. “Uji berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan,” tandasnya

Dikatakan, pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor keliling yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. “Uji berkala keliling dapat menjadi alternatif untuk unit statis yang terdampak bencana alam atau dalam keadaan darurat, sehingga pelayanan uji berkala menjadi semakin efisien di dalam berbagai macam kondisi,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Perwakilan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Perwakilan Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Bakertrans, Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta diikuti oleh 100 orang peserta perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. (Yus)