KPU Pastikan Pemilu di Luar Negeri Sudah Berjalan Lancar

by
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), memastikan pemungutan suara di luar negeri berjalan lancar. Proses pendistribusian logistik Pemilu 2024 pun tidak menemui kendala berarti.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sebagian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah melakukan pemungutan suara.

“Pemungutan suara dilakukan melalui pos, Kotak Suara Keliling (KSK), serta TPSLN,” kata Idham Holik, Jumat (9/2/2024)

Idham kembali mengingatkan, proses pemungutan suara di luar negeri sudah sesuai dengan peraturan berlaku. Pengaturan kehadiran pemilih di TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) pun sudah diatur dalam pedoman teknis.

“Di mana, KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri), menulis waktu yang dipilih sebaiknya jam berapa datangnya ke TPS. Khusus untuk pemungutan suara di luar negeri berlangsung selama 10 jam,” ujarnya.
Hal itu dilakukan apabila pemilih di luar negeri tidak terdaftar dalam DPT Luar Negeri. Karenanya, harus dipastikan pemilih tersebut terdaftar dalam DPT Tambahan Luar Negeri.
“DPT Tambahan Luar Negeri ini adalah pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal. Digunakan di TPS lainnya di luar negeri,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Idham, data pemilih tersebut harus dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK memuat daftar pemilih yang belum terdaftar sama sekali, baik di DPTLN, maupun DPT Tambahan LN.
“Jadi pada dasarnya apabila ada WNI yang tinggal di luar negeri dan memenuhi persyaratan. Maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Idham menekankan, dalam menggunakan hak pilihnya, setiap pemilih di luar negeri harus menunjukkan paspornya masing-masing. “Itu harus dipenuhi dalam memilih,” ujarnya.
KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri sebanyak 204.807.222 pemilih. Dengan demikian, surat suara juga dicetak berdasarkan jumlah DPT, ditambah 2 persen per TPS. (rri/Kds)