Sikapi Situasi Demokrasi Terkini, Civitas Akademika Universitas Jember Sampaikan Lima Tuntutan

by

BERITABUANA.CO, JEMBER – Ratusan civitas akademika yang terdiri dari guru besar, dosen, dan mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) menyikapai situasi demokrasi yang terjadi saat ini. Mereka juga menyampaikan lima tuntutan agar pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil.

Tuntutan itu disampaikan dalam petisi yang dibaca oleh guru besar fakultas hukum Prof. Dr. Dominikus Rato di depan Patung Triumviraat Doubleway Universitas Jember, Senin (5/2/2024).

Berikut lima tuntutan yang disampaikan, Pertama, Menuntut seluruh cabang kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif, untuk senantiasa memedomani TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan menjalankan nilai-nilai Pancasila.

Kedua, Menuntut KPU, BAWASLU, dan Pemerintah memastikan netralitas penyelenggara negara dan harus memberikan teladan terbaik,

Ketiga, Menuntut penghentian upaya politisasi kebijakan negara oleh Presiden yang berpotensi merusak proses demokrasi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam Pemilihan Umum.

Keempat, Menuntut tegaknya hukum dan etika penyelenggaraan Pemilihan Umum serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pihak-pihak tertentu.

Kelima, Mengajak civitas akademika perguruan tinggi terlibat bersama Rakyat untuk terus mengawal Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Rato menjelaskan bahwa kelima tuntutan tersebut disampaikan berdasar kecemasan civitas akademika Unej terhadap fenomena menjelang pemilu 2024.

“Bangsa ini disuguhi bermacam peristiwa dan permaslahan yang sangat menghawatirkan, mencemaskan, dan menakutkan karena mengindikasi terjadinya pembusukan hukum kemerosotan demokrasi,” ucap Rato.

Sementara itu, salah satu aktivis mahasiswa Unej Maulana Alif Rasyidi menambahkan bahwa adanya tafsir sepihak presiden terhadap Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ini merupakan tafsir sepihak dari bapak jokowi terhadap UU pemilu yang tidak utuh. Karena pasal yang memperbolehkan presiden diperkenankan mengikuti kampanye itu berlaku kepada pribadi presiden yang sekaligus menjadi calon incumbent/petahana. Sehingga ini berpotensi menjadi legasi yang buruk dan berpotensi diikuti oleh pejabat pejabat lain sehingga potensi kecurangannya amat besar, Inilah yang perlu kita respon bersama, ” katanya. (Yazid/FDL87)