Komite III DPD RI Awasi Pelaksanaan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh

by
Laporan Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Komplek Parlemen Senayan. (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menyampaikan, bahwa Komite III DPD RI telah melakukan serangkaian kegiatan sebagaimana agenda yang telah ditentukan pada Rapat Pleno Komite III DPD RI. Demikian disampaikan pada laporan Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Komplek Parlemen Senayan, Jumat (2/2/2024).

“Kami telah melakukan serangkaian kegiatan yang telah diagendakan dalam rapat pleno Komite III DPD RI, antara lain penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” ujar Basri.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Komite III DPD RI masih perlu melakukan beberapa tahapan untuk nantinya difinalisasikan dan dilakukan harmonisasi pada bulan Juni 2024.

“Kemudian Komite III DPD RI juga akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh,” ucapnya.

Di tempat yang sama Basri juga mengatakan bahwa terkait penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1445 H/2024 M, Komite III DPD RI telah melaksanakan inventarisasi materi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPKH RI terkait kenaikan biaya haji tahun 2024.

“Dalam rangka memperkaya materi dalam pengawasan UU ini, Komite III DPD RI juga akan mengundang mengundang Dirjen PHU Kementerian Agama RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tambahnya.

Sebagaimana diketahui dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite III juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), khususnya pendidikan politik terhadap Pemilih Pemula. (Kds)