Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Tuntaskan Harmonisasi atas Ranperbup Kabupaten Kotawaringin Barat

by
by

BERITABUANA.CO, KALTENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ( Kanwil Kemenkumham Kalteng) melalui Bidang Hukum pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan kegiatan Rapat Dua Buah Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Jum’at (26/1/2024).

Adapun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kotawaringin Barat yang di Hormonisasi terkait soal Tata Cara pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Muhfid ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di lingkungannya.

Karena itu, Muhfid memberikan berbagai masukan terkait soal pelaksanaan harmonisasi tersebut, sehingga diharapkan nantinya akan berdampak positif pada penilaian indeks reformasi hukum di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kegiatan harmonisasi atas konsep Rancangan Perbup ini, semoga nantinya bisa berdampak pada penilaian indeks reformasi hukum, khususnya di lingkungan Pemkab Kotawaringin Barat,” ujar Kadiv Pelayanan Hukum, Muhammad Muhfid yang juga didampingi Kabid Hukum, Khodluifah, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Woro Sadarini serta seluruh JF Perancang Per-UU dan JF Analis Hukum pada Kanwil Kumham Kalteng.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kotawaringin Barat mengucapkan terima kasih atas pelayanan prima yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan kegiatan harmonisasi tepat waktu dan sesuai SOP (Standar Operasional Pelaksanaan).

“Semoga kerja sama ini dapat berlanjut kedepannya bukan saja untuk harmonisasi melainkan juga sampai pada penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda dan Perkada,” pintanya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan pemaparan oleh masing-masing, yakni Pokja 1 dan Pokja 2 Harmonisasi. Setiap tim menyampaikan adanya perbaikan dan penyesuaian aturan baik secara substansi dan teknik berdasarkan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Adapun masukan dan saran dari tim Pokja dapat diterima dengan baik oleh masing2 instansi pemrakarsa yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan Kinerja Aparatur, Sholikul dan Kepala Bidang Anggaran, Mashuri.

Sebagai acara puncak dilakukan penandatanganan berita acara dan surat selesai yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Dr. Hendra Ekaputra.Oisa