Habiburokhman: Surat Bawaslu Jakpus Terkait Gibran Hanya Rekomendasi

by
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan, dokumen yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, terkait pembagian susu di area CFD atau car free day beberapa waktu lalu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, hanya sekadar rekomendasi, bukanlah putusan.

“Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching, melainkan hanya rekomendasi terkait kegiatan Mas Gibran pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu,” tegas Habiburokhman kepada awak media di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Habiburokhman mengatakan, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Dia juga mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub.

“Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, politkus Gerindra ini mengatakan bahwa kegiatan Gibran saat CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.

“Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016,” pungkas Habiburokhman. (Ery)