KPP Pratama Kupang Ajak untuk Manfaatkan Program PSA

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – KPP Pratama Kupang mengajak para Wajib Pajak, untuk memanfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi( (PSA), hingga Desember 2023.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi di ruang kerjanya, Selasa (19/12/2023).

“Program ini diluncurkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, dengan PSA hingga sebesar 75 Persen sampai akhir Desember 2023,” tegas Ayu Sri Liana.

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Program kebijakan PSA tahun 2023 ini ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk jenis pajak PPh dan/atau PPN,” jelas Ayu Sri Liana.

Diakui dia, dalam kebijakan ini terdapat dua skema, skema PSA I berlaku untuk sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak. Sedangkan PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP yang tidak memiliki pokok pajak.

“Persyaratan untuk mengikuti program ini pada dasarnya adalah sama seperti pengajuan permohonan pengurangan sanksi, namun terdapat persyaratan tambahan seperti telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan melakukan pelunasan pokok dan/atau pembayaran sebagian sanksi administrasi,” urai dia.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan ketentuan telah melunasi pokok pajak dan/atau membayar sebagian sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Desember 2023 dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.

“Wajib Pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 hingga 75 persen atau sejumlah sisa sanksi tergantung dari skema yang diikuti,” ujar Ayu Sri Liana.

Dengan diberlakukannya kebijakan PSA ini, Ayu berharap dapat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023. Hingga akhir November 2023, KPP Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp1,280 Triliun.

‘Jumlah tersebut setara dengan 86 Persen dari target yang ditetapkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,490 Triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh positif sebesar 4,92 Persen, jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun lalu di periode yang sama yaitu sebesar Rp 1,220 Triliun,” pungkasnya. (iir)