KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres Bakal Berlangsung Lima Kali

by
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan debat calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024, bakal berlangsung lima kali. Kampanye dalam bentuk debat, merujuk pada peraturan yang sudah ada.

“Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu sudah dengan jelas menyebutkan debat pasangan calon di pilpres akan dilakukan sebanyak lima kali,” kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Lanjut Holik, KPU hingga saat ini belum menyusun dan menetapkan jadwal resmi debat capres-cawapres tersebut.

“Jadi jadwal debat pasangan capres-cawapres belum ada,” terang dia lagi.

Idham memastikan, debat akan ditayangkan secara terbuka dan disiarkan secara nasional. Namun untuk saat ini, KPU masih fokus pada penetapan capres dan cawapres.

“KPU baru di 13 November 2023 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap dan sehari kemudian baru melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, 14 November 2023,” tuturnya.

Diketahui, pendaftaran capres-cawapres ke KPU dimulai sejak 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Kemudian dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan hingga pengusulan penggantian calon pada 19 Oktober sampai 12 November 2023.

Selanjutnya, penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023 dan dilanjutkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023. Berlanjut ke masa kampanye digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baru dua pasangan calon (paslon) presiden dan wapres yang telah mendaftar ke KPU, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Sementara, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal mendaftar pada Rabu 25 Oktober. (Asim)