Anggota DPRD Depok Minta Pemkot Ekstra Keras Berikan Pemahaman Bakar Sampah

by
Anggota DPRD Kota Depok T. Farida Rachmayanti (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, diharapkan bekerja ekstra keras memberikan pemahaman kepada warganya, tentang larangan membakar sampah.

Pasalnya saat ini, kejadian pembakaran sampah oleh sebagian warga, masih menjadi masalah serius yang mengganggu kualitas udara dan lingkungan kota.

Anggota DPRD Kota Depok fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti mengatakan, situasi tersebut, masih terjadi di tengah kondisi polusi udara dan musim kemarau yang berkepanjangan.

“Selain asap kendaraan, pembakaran sampah juga menjadi salah satu faktor penyebab polusi udara di Kota Depok,” tukasnya, Kamis (19/10/2023)..

Pengelolaan sampah, lanjutnya, memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan kewenangan Pemerintah Kota.

Serta, partisipasi aktif masyarakat dan badan usaha, menurutnya diperlukan agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

Larangan pembakaran sampah, tegas Farida, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 47.

Dalam peraturan tersebut, menjelaskan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Yakni, berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau pidana berupa denda paling banyak Rp25 juta,” urainya.

T. Farida Rachmayanti menjelaskan, dua alasan utama warga melakukan pembakaran sampah adalah ketidakpahaman tentang aturan tersebut dan tumpukan sampah di lingkungan yang belum teratasi.

Untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, ujarnya, diperlukan penanganan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir.

“Perundangan kita sudah memiliki peraturan daerahnya. Yang perlu diperhatikan adalah kontinuitas implementasinya,” tambahnya.

Termasuk, pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan pengolahan sampah.

Fraksi PKS Depok, katanya, mendukung Instruksi Walikota untuk mengatasi pencemaran udara.

Termasuk, langkah-langkah mengoptimalkan moda transportasi publik atau transportasi rendah emisi, melakukan uji emisi untuk kendaraan pribadi.

Lalu, imbuhnya, tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah, mengawasi industri yang menghasilkan emisi, serta meningkatkan penanaman dan penyiraman pohon pelindung.

“Kita berharap upaya ini dapat mengurangi pencemaran udara dalam jangka pendek, sambil menjadikan prinsip penyelenggaraan Kota Hijau sebagai strategi utama untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkasnya. (Rki)