Jasa Raharja Ende Target Santunan Cair Kurang dari 24 Jam

by
Petugas PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende usai serahkan santunan ke keluarga korban. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pelayanan PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende, terus berupaya menargetkan pencairan santunan kurang dari 24 jam, agar dapat membantu kebutuhan ahli waris korban.

Hal ini disampaikan Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende, Denny Adianto di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023).

“Target ini sejalan dengan upaya mempercepat proses pemberkasan korban kecelakaan lalu lintas, dan kami sudah melaksanakannya,” papar Denny Adianto.

Menurut Denny Adianto, proses ini juga untuk mengedukasi rumah sakit yang sudah kerjasama dengan Jasa Raharja Perwakilan Ende.

“Tentunya edukasi kepada masyarakat juga penting, sehingga rumah sakit bisa menginput mobile services yang kami miliki,” tandas Denny Adianto.

Denny Adianto mencontohkan penyerahan santunan kepada orang tua dari Jeremias Dala Sanggu, korban tabrakan di Jalan Gatot Subroto, KM 4 (depan Barata), Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur.

“Hanya dalam waktu kurang 24 Jam setelah terjadi tabrakan dan Jeremias dinyatakan meninggal dunia, santunan sudah kami serahkan kepada istri korban, Theresia Moma, selaku ahli waris,” ujar Denny Adianto.

Menurut Denny Adianto, kecepatan pencairan santunan juga tergantung dari kesigapan keluarga korban, yang bersedia memberikan informasi dan dokumen korban yang dibutuhkan.

Jeremias Dala Sanggu, merupakan korban tabrakan, dimana saat itu dia berboncengan sepeda motor dengan Theresia Moma ditabrak pick up yang datang dari arah berlawanan.

“Pick up tersebut ingin mendahului sepeda motor yang ada didepannya, ternyata melambung jauh ke arah kanan, disaat bersamaan Jeremias yang datang dari arah berlawanan, tabrakan tak bisa dihindari,” urai Denny Adianto. (iir)