Welly Djami Resmi Dilaporkan Relawan Teman Jeriko atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by
Relawan Teman Jeriko usai melaporkan Welly Djami di Kejati NTT. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi beasiswa milik 19 Siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM), Welly M. Dimoe Djami dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT oleh Relawan Teman Jeriko.

Laporan diterima langsung oleh Mega, selaku Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT, Jumat (15/9/2023).

Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo menegaskan, usai dilaporkan di Polda NTT beberapa waktu lalu, Welly Djami kembali dilaporkan ke Kejati NTT, karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya, sebagai Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila untuk keuntungan pribadinya.

“Tindakannya itu sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan menandatangani dan mengambil BSM bagi 19 siswa SMA Sinar Pancasila, tanpa mendapatkan persetujuan dari para siswa penerima BSM tersebut,” tandas dia.

Menurut Yan Lilo, dia bersama Relawan Teman Jeriko sebagai warga negara yang baik, suatu kewajiban untuk melaporkan dugaan Tipikor yang diketahui, harapannya masyarakat serta para Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal serta serius menindaklanjuti laporan dugaan tersebut.

“Dengan ini membuktikan, bahwa kami konsisten melihat setiap persoalan yang terjadi, termasuk dugaan Tipikor yang dilakukan Welly Djami,” ujarnya.

Pihaknya berharap Polda dan Kejati NTT menindaklanjuti laporannya, sebagai bukti bahwa sebagai Relawan Teman Jeriko serius dalam mengadvokasi kasus tersebut. (iir)