Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari

by
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Jumlah tersebut terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Keputusan ini sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penandatangan SKB ini dilakukan dilakukan di Kemenko PMK, Jakarta dengan dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Menag diwakili Wamenag, Saiful Rahmat Dasuki. (FDL87)