DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

by
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi 3. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perubahan prolegnas yang memasukkan usulan pemerintah, soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta, sudah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai perubahan kedua terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Hal itu disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

“Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam Prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno.

Adapun dalam rapat panitia kerja (panja) dengan Kemenkumham sebelumnya, pada 11 dan 12 September 2023, terdapat pandangan dalam mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya rasionalitas penetapan jumlah RUU berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, jumlah RUU dalam daftar tunggu, dan jumlah RUU yang diusulkan.

Awiek membacakan total sebanyak 42 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023. Menetapkan hal-hal sebagai berikut. Satu, jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

“Dua, jumlah Prolegnas RUU perubahan keenam RUU tahun 2020-2024 sebanyak 256 beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Tiga, jumlah Prolegnas RUU prioritas tahun 2024 sebanyak 47 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka,” kata Awiek.

Pemerintah diwakili Wamenkumham Eddy Hiariej mengusulkan satu RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Usulannya ialah RUU Daerah Khusus Jakarta.

Eddy menjelaskan RUU tersebut akan mencabut status Ibu Kota Negara dari Jakarta. Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional usai IKN Nusantara beroperasi.

“Urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah bahwa, satu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI,” ujar Eddy dalam rapat kerja.

Mulanya, nama RUU ini adalah revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, pemerintah kemudian mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. (Kds)