BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekjen Kemenhub Novie Riyanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pemanggilan itu sendiri, diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilakukan Kamis (20/7/2023). Selain Novie, KPK juga memanggil Wiraswasta Billy Haryanto.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya,” kata Ali Fikri.
Ali mengimbau para saksi untuk bertindak kooperatif dengan KPK. Dia pun berharap saksi-saksi tersebut dapat hadir dipemanggilan selanjutnya.
“KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan jika Rabu (19/7/2023), Kemenhub telah bersurat kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Hal itu, kata Adita, lantaran Novie memiliki tugas yang tak dapat diwakilkan.
“Pada tanggal 19 Juli 2023 Sekjen telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan, dikarenakan adanya tugas yang tidak dapat diwakilkan,” jelas Adita dalam keterangannya.
Adita mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. Dia menyebut Kemenhub akan bekerjasama dengan KPK.
“Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK,” tuturnya.
Adapun Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa bagian tengah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, didakwa memberikan suap Rp 18,95 miliar ke Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng, Bernard Hasibuan, untuk merekayasa proyek.
Total, ada 10 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Tersangka Pemberi
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung;
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma;
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023; dan
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Tersangka Penerima
1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub;
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng;
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng;
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel;
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar. (Yus/Ram)