Kejagung Belum Pastikan Siapa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Japek II

by
by
Proyek Tol Jakarta - Cikampek II yang hingga kini masih menyisakan persoalan hukum. (Foto:*/ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini belum menetapkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta – Sikampek (Japek II).

Meski demikian, penyidikan kasus yang dimulai sejak awal Maret 2023 ini telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan swasta maupun pejabat. Terakhir, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi SBU dari pihak swasta, namun tanpa disebutkan identitas sebagai pengusaha ataupun eksekutif.

“SBU diperiksa sebagai saksi terkait perkara pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023), di Jakarta.

Seperti diketahui, pembangunan proyek Tol Japek II atau yang dikenal dengan Jalan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) itu menghabiskan biaya sebesar Rp13,5 triliun, dan penggunaannya diresmikan oleh Presiden Jokowi, pada Kamis (11/12) lalu.

Pembangunan Tol Japek bersumber dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demgan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Sejumlah tokoh kunci pada mega proyek tersebut sudah diperiksa, dan bahkan beberapa diantaranya telah diperiksa berulang kali.

Sebut saja, Mantan Dirut PT. Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Vera Kirana yang diperiksa pada Kamis (6/7) lalu. Kemudian, Dirut PT. JJC Djoko Dwijono juga telah diperiksa pada Selasa (6/6), Eks. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit, diperiksa pada Senin (12/6) dan Dirut PT. Virama Karya Jusarwanto yang diperiksa pada Selasa (30/5) dan Selasa (4/4).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan, tidak ada kendala dalam penyidik dan belum adanya tersangka karena faktor teknis terkait pengumpulan alat bukti semata.

Sejak awal Maret dimulainya penyidikan hingga saat ini, tim penyidik baru menetapakan seorang tersangka, yakni atas nama IBN (Pensiunan PT. Waskita Karya), tetapi hanya terkait pada kasus tindak pidana penghalangan penyidikan, bukan pada perkara pokoknya, yakni tindak pidana korupsi. Oisa