Kakorlantas di Komisi III DPR Tegaskan, Polisi yang Bisa Melakukan Tilang Hanya yang Bersertifikat

by
Polantas melakukan tilang pengendara mobil. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan bahwa tidak semua polisi bisa melakukan tilang kendaraan motor dan mobil di jalanan, hanya petugas yang bersertifikat yang bisa melakukan penilangan tersebut.

Hal itu menurut Firman, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidik tersertifikasi. Setelah tersertifikasi, penyidik baru bisa melakukan penilangan di jalan.

“Tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan Firman, kenapa hanya polisi bersertifat saja yang bisa menilang, karena penilang akan mendapatkan insentif. Selain itu, dilakukan untuk memicu para anggota yang malas melakukan pendidikan kejuruan (dikjur) agar mendapatkan sertifikasi.

“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih menilang Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan,” tuturnya.

Dia mengakui jumlah dan kualitas polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan. Oleh sebab itu, dia berharap penambahan PNBP pada 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.

“Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air,” kata dia. (Kds)