Perbaiki Jalan Rusak Rumit, Komisi V Sebut Pengelokasian Anggaran di Kemenkeu Sulit

by
Jalan rusak. (Ilustraai/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan menyatakan bahwa proses pengalokasian anggaran di Kemenkeu sulit. Akibatnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan jajaran tak kunjung bergerak mengeksekusi Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

“Inpres ini menjadi ramai karena cawe-cawe Sri Mulyani. Gini nih kalau urus hal teknis. Harusnya kalau uangnya sudah ada, ya serahkan saja ke PUPR. Begini nih kalau cawe-cawe,” kritiknya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus juga menyinggung soal anggaran perbaikan jalan rusak yang tak kunjung cair. Ia bahkan meminta pembahasan di bawa ke Badan Anggaran (Banggar) agar Menkeu Sri Mulyani sadar pentingnya kucuran duit tersebut.

Lasarus menegaskan keuangan memegang kunci vital untuk mengeksekusi inpres tersebut. Ia pun berkelakar apa harus Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliling terlebih dahulu ke seluruh daerah untuk mengecek jalan rusak tersebut.

“Atau tunggu Presiden (Jokowi) keliling? Siapa yang kuat undang Presiden, itu daerah yang dapat banyak. Berkelahi lah kita undang Presiden. Apakah begitu kita urus negara ini? Fair-fairan saja ini,” imbuhnya.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyebut usulan tahap I dari pihaknya adalah Rp14,64 triliun untuk memperbaiki jalan daerah yang rusak di Indonesia. Namun, Menkeu Sri Mulyani tidak langsung menyetujui seluruhnya dengan melakukan penahapan.

Hedy mengklaim penahapan yang dilakukan Kemenkeu adalah Rp7,44 triliun. Angka tersebut sedang dipertimbangkan Sri Mulyani untuk dicairkan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

“Usulan tahap I ini dari hasil pertimbangan Kemenkeu yang diproses saat ini untuk proses revisi DIPA. Ini untuk peningkatan jalan dan jembatan dengan lokus pada pemerintah daerah (pemda) kapasitas rendah dan sangat rendah, sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) tentang kapasitas fiskal daerah,” tutur Hedy. (Jal)