Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek BTS 4G di Kemenkominfo

by
by
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, DIrut PT BUP langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kali ini Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali sebagi saksi kasus tersebut.

“Sebagai saksi di mana selaku Dirut PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya system dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis sore (15/6/2023), di Gedung Bundar, Kejagung.

Menurutnya, dalam penyediaan perangkat sistem panel surya tersebut, terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan tersangka Muhammad Yusrizki bersama-sama pihak lain yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan pemerikaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga pria yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena itu yang bersangkutan hari ini kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga langsung menahan Muhammad Yusrizki selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk mempercepat proses penyidikan.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu WP, orang dekat Irwan Hermawan.

Dari nama-nama di atas, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan serta Johnny Plate.

Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan. “Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti],” kata Ketut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif. Oisa