Resmi, Aturan Wajib Masker Dicabut, Bamsoet Minta Pemerintah Cepat Sosialisasikan Agar Masyarakat Paham

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah sudah secara resmi mencabut aturan wajib pakai masker, baik dalam melakukan perjalanan maupun kegiatan fasilitas publik berskala besar. Hal ini dilakukan seiring terkendalinya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta kepada pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat menyosialisasikan aturan terbaru tersebut yang tertuang didalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023). Sehingga diharapkan, masyarakat dapat lebih memahami aturan-aturan lainnya yang tertuang didalamnya meskipun aturan kewajiban masker telah dicabut.

“Pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk tetap memantau serta mengawasi mobilitas masyarakat ditengah pencabutan kewajiban masker. Sehingga apabila situasi atau kondisi kasus Covid-19 di tanah air mengalami peningkatan kembali, pemerintah dapat segera menginjak rem darurat atau mengambil kebijakan yang tepat guna menekan penyebaran/penularan Covid-19 kembali meluas,” pintar Bamsoet, seperti tertulis dalam keterangan persnya, Selasa (13/6/2023).

Bamsoet juga meminta komitmen pemerintah untuk terus berupaya mengakselerasi vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis empat, terutama bagi kelompok yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

“Upaya ini diperlukan dengan tujuan untuk membentuk kekebalan komunitas ditengah masa transisi endemi Covid-19,” katanya.

Kepada masyarakat, Bamsoet mengimbau  untuk tidak bereuforia dalam merespon pencabutan aturan wajib masker, dan diharapkan tetap mengikuti imbauan pemerintah dalam melengkapi dosis vaksin Covid-19, juga aturan lainnya seperti anjuran memakai masker di ruang publik atau ketika dalam kondisi sakit serta tetap menjaga jarak dan taat prokes bagi yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19. (Kds)