BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Kali ini penyidik memeriksa Dirut PT. Virama Karya (Persero) Jusarwanto, yang dimintai keterangan selaku konsultan kontrusksi pada proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperjelas kasusnya dalam menentukan tersangka lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Meski demikian, Ketut tidak menjelaskan bagaimana peran dan keterkaitan Virama Karya dalam perkara pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Namun, saksi Jusarwanto yang telah dicekal sejak awal Maret 2023 ini diduga kuat menjadi konsultan proyek Tol Japek II dan lainnya.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Direktur Keuangan PT. Jasa Marga Jalan Layang Cikampek yang berinisial HP.
Berdasarkan informasi, pemeriksaan terkait dengan sengkarut proyek bernilai Rp13,5 triliun tersebut.
Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) adalah anak usaha PT. Jasamarga Transjawa Tol (JTT).
Adapun saksi lain yang ikut diperiksa adalah, SPH selaku Senior Specialist (Pemimpin Proyek) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
Kemudian, YM (Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated.
Kemudian, AT selaku Direktur PT Infra Prima Optima (Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama, Subkontraktor Proyek Tol Japek II Elevated, PT Waskita Karya (persero) KSO Waskita Acset). Terakhir, CHK (Kepala Bidang Teknis pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR). Oisa