BERITABUANA.CO, CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menyebutkan di tahun ini belum ada Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Cianjur yang terindikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), atau anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.
Hal itu disampaikan Kasie Intel Kejari Kabupaten Cianjur, Imam seusai melakukan program penyuluhan hukum di aula kantor Kecamatan Cipanas. Selasa (14/3/2023).
“Sasaran penyuluhan hukum yang ditegakkan kepada Kades, Sekretaris, dan Bendahara desa,” ucap Imam.
Dijelaskan, Penyuluhan hukum ini merupakan program Kejaksaan Agung dari hasil MoU antara Kapolri, Kemendagri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan di Sentul Bogor beberapa waktu lalu.
Kemudian, sesuai arahan langsung dari Kejagung, maka Kejari Cianjur untuk melakukan bimbingan, membina dan memberikan pemahaman hukum melalui penyuluhan hukum.
Selain itu, Kepala Kejagung perintahkan jangan sampai Kades dijadikan obyek pemeriksaan atau dicari-cari kesalahan segala macamnya, tapi harus diberi pemahaman hukum.
“Jadi, Bapak Kejagung berpesan kepada Kami untuk mensosialisasikan pencegahan, kalau bisa membina, membimbing dan memberikan pemahaman hukum kepada para Kades,” katanya (YAN)





