Polres Jakut Ringkus Pelaku Penusukan Anggota Narkoba

by
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan rilis pengungkapan Penusukan Anggota Satres Narkoba. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap korban (PHS) saat menangkap pengedar narkoba di Tanah Merah, Kamis (9/2/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan korban PHS adalah seorang perwira yang memimpin penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial DS.

“Korban PHS saat itu sedang melaksanakan penindakan hukum terhadap seorang pengedar narkoba,” kata Gidion, Rabu (15/2/2023)

Ia mengungkapkan, pelaku berinisial RL (16) adalah anak dari pelaku DS yang kedapatan mengedarkan narkoba.

“Pelaku penusukan RL (16) anak dari DS,” ucapnya.

Ia menjelaskan, RL (16) nekat melakukan penusukan menggunakan pedang jenis samurai karena merasa kesal bapak kandungnya diamankan oleh petugas.

“RL (16) kesal lantaran bapaknya ditangkap polisi. Ia mengambil perang di kamarnya lalu menghampiri korban dan menusukkan senjata tajam tersebut ke punggung korban,” bebernya.

Akibat perbuatannya, RL (16) dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP ancamannya 5 tahun penjara.

“RL juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat 2 KUHP terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.(CS)