Disepakati DPR dan Kemenang Biaya Ibadah Haji Tahun 2023 Rp 49.812.7111,12, Hanya Fraksi PKS yang Menolak

by
Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag), dan pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) — biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau jemaah menanggung biaya sebesar 55,3%.

Jumlah biaya ini lebih rendah dari usulan pemerintah. Melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp 69,19 juta atau sebesar 70%.

“Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Pertanyaan dari Kahfi ini pun dijawab ‘setuju’ oleh peserta rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Keputusan itu disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada, sementara fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut.

Meski ada efisiensi harga di berbagai bidang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaik kepada jemaah.

Komisi VIII DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Dirut PT. Garuda Indonesia, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Dirut PT Saudia Airlines, terkait Pembahasan Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Foto: Jimmy)

Marwan juga menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini. Mulai dari pembinaan hingga perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

“Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia merinci biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45%,” sambungnya.

Ia menjelaskan jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi COVID-19 tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta. (Asim/Jimmy)