Dalam Penandatanganan Kinerja Eselon I & II, Sekjen MPR RI: Ada Konsekuensi, Minimal Target Kerja Setahun Harus Tercapai

by
Pejabat eselon I dan II di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023. (Foto: MPR RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pejabat eselon I dan II di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023. Penandatanganan PK tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal MPR.

Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) atau performance agreement ini, kata Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono, memiliki konsekuensi, yakni, minimal target kinerja yang telah direncanakan setahun ke depan harus tercapai.

“Karena itulah, saya mengharapkan kepada masing-masing pemangku kewajiban yang telah menandatangani Perjanjian Kinerja ini memiliki tanggungjawab untuk bisa memenuhi Perjanjian Kinerja,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Penandatangan PK ini dilaksanakan untuk memenuhi Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Ma’ruf meminta para pemangku kewajiban untuk membuat perencanaan dan proyeksi terhadap capaian-capaian kinerja yang ingin diwujudkan dalam satu tahun ke depan

“Dalam konteks kinerja, performance agreement sangat mungkin bisa melebihi target kinerja dalam perjanjian atau melebihi apa yang telah direncanakan. Ekspektasi yang melebihi apa yang direncanakan adalah bagian dari prestasi kinerja,” jelasnya.

Menurut Ma’ruf, untuk mencapai target kinerja, para pemangku kewajiban yang menandatangani PK telah dilengkapi dengan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan SDM yang memiliki kualitas, kapasitas, dan kemampuan tersebut, maka perencanaan dan capaian-capaian kinerja dapat direalisasikan.

Selain dilengkapi dengan SDM, pemangku kewajiban juga dibekali perangkat lain dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, setiap unit di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR bisa menggunakan instrumen infrastruktur yang sudah memadai ini untuk memonitor suatu pekerjaan secara akurat dan tepat, efektif serta efisien.

“Performance agreement tidak hanya berbasis pada kuantitas, tapi juga kualitas. Efektif dan efisien bisa menjadi tolok ukur untuk melihat perkembangan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pencapaian target-target dalam performance agreement ini,” papar Ma’ruf.

Tak hanya itu, perangkat lainnya, adalah sumber daya pembiayaan (keuangan) serta dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas. Keduanya diberikan sebagai sumber daya untuk mendukung implementasi PK. .

“Dukungan Manajemen (Dukman) untuk memperkuat kerja-kerja teknis manajemen. Dukman itu untuk memberdayakan dari aspek manajemen. Kalau Dukman tidak dijalankan maka tugas-tugas kelembagaan berjalan tidak sesuai dengan target kinerja dan perencanaan,” sambungnya.

Ma’ruf pun menekankan pentingnya meningkatkan kualifikasi kinerja dengan indikator output, outcome, dan kinerja manfaat. Ia mengajak para pemangku kewajiban yang menandatangani PK untuk memulai melaksanakan janji-janji secara berkualitas, tidak hanya berkuantitas.

“Tidak hanya berkuantitas, tapi juga berkualitas. Mari kita bekerja dengan orientasi yang lebih tinggi, tidak sekadar output, tetapi juga outcome dan kinerja manfaat,” tegasnya.

Ma’ruf juga mengungkapkan pentingnya unsur-unsur pendukung lainnya, mulai dari struktur maupun non struktur (kultur atau kebiasaan bekerja seperti integritas, rasa memiliki organisasi, dedikasi, loyalitas, semangat kerja, kerjasama tim, kiat bekerja). Menurutnya, kultur akan mempengaruhi struktur bekerja.

“Karena itu perlu dibangun mindset yang kuat sehingga capaian target kinerja yang tidak hanya kuantitas, tapi juga kualitas bisa dilaksanakan,” katanya.

Ia mengingatkan para pemangku kewajiban yang menandatangani PK untuk berpikir tentang apa yang telah dilaksanakan dan legacy yang ditinggalkan.

“Karena sekarang sudah mau memasuki tahun kelima, mari dengan performance agreement, kita meningkatkan kinerja tidak hanya berkuantitas tapi juga berkualitas,” tandasnya.

Sebagai informasi, penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) diawali dengan penandatanganan PK eselon IB antara Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono dengan Plt Deputi Bidang Administrasi Siti Fauziah.

Setelah itu, dilanjutkan dengan PK eselon II, antara Sesjen MPR dengan Kepala Biro Lingkup Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, dan Inspektur. Berikutnya dilakukan penandatanganan PK eselon II, antara Plt Deputi Bidang Administrasi dengan Kepala Biro dan Plt Kepala Biro Lingkup Deputi Bidang Administrasi. (Kds)