BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat hingga Rabu (18/1/2023), sudah 208.490 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus valid.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP tercatat sudah mencapai 208.490 NPWP yang berstatus valid atau sekitar 30,72 Persen dari target sebesar 678.758,” tegas Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar saat Media Gathering yang digelar KPP Pratama Kupang, di Resto Subasuka, Jumat (20/1/2023).
Sampai akhir tahun 2022, jelasnya, Kanwil DJP Nusra berhasil merealisasikan sebesar Rp 2.932,79 miliar atau sebesar 136,80 Persen dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 11,98 Persen.
Penggunaan NIK sebagai NPWP, menurut Syamsinar, memudahkan Wajib Pajak, dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Sehingga bisa digunakan saat akan diperlukan.
“Rekan-rekan media juga merupakan Wajib Pajak, sehingga bisa menjadi pelopor bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ujar Syamsiar.
Sebelumnya Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menegaskan bahwa baik capaian penerimaan SPT maupun penerimaan Pajak tahun 2022, keduanya melebihi target yang ditetapkan.
“Target penerimaan pajak sebesar Rp 1.069 Triliun lebih, terealisasi Rp 1.463 Triliun lebih atau 136,77 Persen. Sedangkan untuk target SPT 64.559, terealisasi 66.548 atau 103,08 Persen,” rinci Ayu Sri Liana.
Ayu Sri Liana mengapresiasi media yang selama ini menunjang kinerja KPP Pratama Kupang, sehingga mendapat penghargaan dari Kemenpan RB, Komisi Informasi Provinsi NTT dan Peringkat III Kantor Pelayanan Terbaik Tingkat Kanwil DJP Nusra.
Sedangkan Bimbingan teknis Pemadanan NIK menjadi NPWP dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian. Iamenjelaskan tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan, agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.
“Selain itu bertujuan untuk memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak,” ujar Jupiter Siburian seraya menyebutkan, pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.
“NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP,” ungkap Jupiter Siburian. (iir)