Perjuangan Kepala Desa Soal Masa Jabatan Kembali Mengemuka, Dasco: Sampaikan Poin-Poinnya ke Baleg DPR RI

by
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat menerima massa aksi para Kepala Desa di depan pintu gerbang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa hanya bisa dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah. Hal itu dikatakan Dasco saat menemui massa aksi Kepala Desa di depan pintu gerbang  utama Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Ribuan Kepala Desa yang bernaung di bawah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sejak pagi melakukan aksinya. Mereka meminta pemerintah merevisi UU tentang Desa, khususnya terkait jabatan Kepala Deaa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Robi Darwis, salah seorang Kepala Desp Poja mengatakan bahwa keinginan pihaknya untuk merevisi kembali UU Desa tersebut. Alasan mereka meminta jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik.

“Jika jabatan Kepala Desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang. Karena memang 6 tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan 6 tahun. Kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup 6 tahun, selama 6 tahun itu kita tetap ada persaingan politik,” katanya.

Robi Darwis menambahkan maksudnya, dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena mereka sudah mengajak bekerja sama. Harapannya kata dia dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama untuk membangun Desa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad yang berdiri di atas mobil komando menjelaskan, saat bertemu dengan perwakilan Kepala Desa sesaat sebelum nya sudah menyarankan secepatnya menemui pemerintah.

“Perwakilan dari kawan-kawan sudah kami siapkan untuk berkonsultasi dengan Badan Legislasi DPR RI untuk menyampaikan poin-poin atau apa-apa saja yang minta direvisi pada UU tersebut,” imbuhnya.

Pasalnya, siang hari ini juga massa aksi akan diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sehingga dalam pertemuan itu menurut Dasco, massa aksi dapat menyampaikan aspirasi mereka.

Selanjutnya, Dasco mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri dengan tertib, usai perwakilan diterima oleh Badan Legislasi DPR RI.

“Oleh karena itu, untuk ketertiban umum, saya pikir setelah nanti diterima oleh kawan-kawan Badan Legislasi, kawan-kawan sekalian bisa pulang dengan tertib,” tutur Dasco seraya menyampaikan salam hangat dari Ketua DPR RI Puan Maharani. (Asim)