Menko Polhukam Tegaskan, MK Tak Boleh Atur Mekanisme Pemilu

by
Menko Polhukham, Mahfud MD.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengatur mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut dia, masalah sistem proporsional pemilu yang terbuka atau tertutup merupakan urusan lembaga Legislatif.

“MK tidak boleh mengatur soal proporsional terbuka atau tertutup. MK hanya boleh membatalkan atau meluruskan, sedangkan pengaturannya adalah wewenang Legislatif,” ujar Mahfud kepada awak media di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud ini menanggapi polemik yang berkembang soal sistem proporsional pemilu tahun 2024 mendatang.

Melanjutkan pernyataannya, Menkopolhukam menjelaskan, saat dirinya menjadi Ketua MK, dia tidak menetapkan sistem terbuka. Namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, dengan penetapan tetap  di Legislatif.

“Itu zaman saya, kalau MK sekarang punya pandangan lain ya silakan saja,” ujarnya.

Sekedar diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal ini menuai pro dan kontra karena sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan sistem pemilihan proporsional tertutup.  (Jimmy)