Masyarakat Apresiasi NIK Sebagai NPWP

by
Penggunaan NIK sebagai NPWP mendapat apresiasi baik dari masyarakat. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendapat apresiasi dari masyarakat.

Seperti yang diungkapkan warga Kelurahan Airnona,  Prianka Ferdinand, Jumat (23/12/2022) bahwa penggabungan NIK jadi NPWP ini, membuat Ditjen Pajak lebih mudah untuk melakukan pelacakan dan pemungutan pajak.

“Dengan fungsi ini, akan membantu membangun kesadaran masyarakat terhadap wajib pajak. Dengan kata lain, proses membayar dan melaporkan pajak akan lebih mudah serta tepat waktu,” tegas Prianka Ferdinand.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan bahwa terdapat penyesuaian format NPWP yang sebelumnya 15 digit menjadi 16 digit.

“Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format baru 16 digit,” ujar Ayu Sri Liana.

Ayu Sri Liana mengungkapkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP format baru 16 digit, saat ini dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga tanggal 31 Desember 2023, sembari perlahan dilakukan pemadaman dan pemutakhiran data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Wajib Pajak pelu melakukan pemutakhiran data profil, sebelum NPWP format baru diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2024,” ungkapnya lagi.

Ayu Sri Liana juga menjelaskan, bahwa pemutakhiran data dilakukan, agar data profil Wajib Pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan data identitas Wajib Pajak telah valid atau sepadan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Jadi, NIK sebagai NPWP baru, dapat diimplementasikan oleh Wajib Pajak setelah datanya berstatus valid. Status valid ini diperoleh apabila Wajib Pajak telah melakukan pemutakhiran data dan identitasnya telah sesuai dengan data kependudukan,” jelasnya.

Diakui Ayu Sri Liana bahwa pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini merupakan amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Melalui Peraturan Menteri Keuangan tersebut, upaya untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka kemudahan administrasi dan layanan perpajakan dapat terwujud,” tegas Ayu Sri Liana.

Ketentuan ini, tambah Ayu Sri Liana,  sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan memberlakukan single identity number (nomor identitas tunggal) yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. (Iir)